Rabu, 09 Desember 2015
Rabu, 09 September 2015
Label:
KARTU JAKARTA PINTAR
Lokasi:
Banten, Indonesia
Selasa, 08 September 2015
Persyaratan Kartu
Jakarta Pintar
·
Siswa yang berhak menerima KJP harus
memenuhi persyaratan seperti berikut:
·
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan
dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung
jawabkan.
·
2. Membuat surat pernyataan tidak
mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
·
3. Terdaftar dan masih aktif disalah
satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
·
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi
Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas
Pendidikan setempat.
·
5. Menandatangani lembar Pakta
Integritas yang telah disediakan.
·
Berkas persyaratan calon penerima Kartu
Jakarta Pintar tahun 2015:
·
1. Surat Permohonan sebagai penerima
bantuan sosial (Bansos KJP)
·
2. Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak dari orang tua/wali
·
3. Beita acara peninjauan lapangan
·
4. Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
·
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan
SKTM
·
6. SKTM tahun 2015
·
7. Pernyataan ketaatan penggunaan
bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga
tidak mampu melalui KJP
·
8. Daftar calon penerima KJP tahun 2015
( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kasie Sudin Pendidikan Kecamatan
Format V )

Selasa, 09 Juni 2015
Langganan:
Postingan (Atom)