Selasa, 08 September 2015


Persyaratan Kartu Jakarta Pintar

·         Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
·         1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
·         2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
·         3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
·         4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
·         5. Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
·         Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2015:
·         1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
·         2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
·         3. Beita acara peninjauan lapangan
·         4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
·         5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
·         6. SKTM tahun 2015
·         7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
·         8. Daftar calon penerima KJP tahun 2015 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kasie Sudin Pendidikan Kecamatan Format V )













Tidak ada komentar:

Posting Komentar